Tema
:
“Mengurai akar masalah PRT domestik dan
migran;menggagas upaya pemberdayaan dan perlindungan yang nyata melalui UU”
Pekerja
pada ranah PRT (Pekerja Rumah Tangga) domestik dan migran mayoritas adalah
perempuan, termasuk tenaga kerja Indonesia yang tersebar di berbagai negara
sekitar 85 % nya adalah perempuan. Menjadi PRT domestik&migran merupakan
pilihan yang tidak bisa dihindarkan, mengingat kebutuhan hidup keluarga semakin
tinggi, lapangan pekerjaan sulit dan desa tidak lagi mampu untuk sandaran
perekonomian, sehingga PRT menjadi angkatan kerja terbesar di dunia. Data dari
ILO menyebutkan, sebesar 100 juta PRT di dunia mayoritas adalah perempuan (sebagian
adalah berusia anak), lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia
(10.744.887) dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia. Akan tetapi kenyataan
yang terjadi, jenis pekerjaan PRT ini tidak dihargai, diskriminatif, dikotomis
dan sering kali PRT mengalami berbagai bentuk kekerasan. PRT bekerja pada
situasi yang tidak layak dan rentan terhadap eksploitasi. Tentang PRT migran,
ratusan bahkan ribuan yang mengalami kasus kekerasan, seperti Nirmala Bonat
hingga sumiati. Kasus yang lain seperti pemancungan terhadap puluhan buruh
migran, pelecehan seksual, gaji tak dibayar, trafficking dll.
Fakta
riil bahwa kondisi PRT merupakan pekerja yang tidak berkontrak kerja, tidak ada
batasan jam kerja, tidak ada batasan deskripsi pekerjaan yang jelas (harus
serba bisa), tidak ada perlindungan hak kerja, kebebasan berserikat, upah di
bawah upah minimum, siap kerja 24 jam, tidak ada hak cuti, hak biaya sakit
maupun pesangon pindah atau biaya pengobatan batasan usia kerja yang dapat menyebabkan
rentan akan kehadiran pekerja anak. Kondisi demikian akan berbanding terbalik
jika kita mengukur pada nilai riil ekonomi PRT. Nilai riil ekonomi ini akan
tampak pada potret si pemberi kerja (majikan), antara lain muncul pada nilai produktifitas
yang hilang dari tuan rumah jika PRT tidak ada, biaya kesehatan dari akumulasi
kelelahan dan stress menjalankan hal yang dikerjakan PRT, investasi alat
sebagai pengganti kerja PRT, gaji penjaga keamanan,resiko kehilangan
barang-barang dan keamanan diri. (Poppy Ismalina, 2011).
Disisi
lain, tak ada satupun instrumen hukum yang dibuat secara khusus di Indonesia untuk
melindungi kelompok PRT. Adanya UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ini masih belum memberikan
perlindungan secara maksimal kepada PRT Migran. UU tersebut lebih banyak
mengatur tentang penempatan dari pada perlindungan.
Secara International, PBB telah mengesahkan sebuah
ketentuan tentang mekanisme perlindungan secara International yang telah
diperjuangkan selama 70-an tahun, yaitu dalam bentuk Konvensi ILO nomor.189
tentang perlindungan PRT. Hal ini menjadi angin bagi mekanisme perlindungan,
dimana setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk mengadopsi hasil konvensi
ILO ini. Tepat pada Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional, ini menjadi
Sejarah Sosial untuk Dunia yang lebih beradab dan berkeadilan, bagi 100 juta
PRT di dunia yang - mayoritas adalah perempuan.
Pemerintah
RI melalui Presiden RI dalam sidang konferensi
perburuhan tersebut, menyampaikan bahwa
Pemerintah RI akan mendukung Konvensi Kerja Layak bagi PRT. Presiden juga
menegaskan bahwa konvensi ini dapat menjadi acuan bagi negara pengirim dan
negara penerima guna melindungi PRT migran. Akan tetapi pasca pidatonya
tersebut, dunia dikejutkan dengan adanya kasus Ruyati, yang dipancung di Arab Saudi
dengan tanpa sepengetahun pemerintah RI. Selain itu, progres pembahasan dan
pengesahan dari 2 RUU yang dekat dengan kepentingan rakyat tersebut tidak
kunjung dibahas dan diselesaikan.
Masih tentang perlindungan nasional, akhir tahun
2011 ini DPR akan menetapkan daftar RUU dan UU dalam agenda (program legislasi
nasional) prolegnas 2012, apakah RUU P PRT dan revisi UU nomor 39 tahun 2004
tersebut masuk dalam materi UU yang akan dibahas dan diselesaikan dalam
polegnas tahun 2012 ini ? dimana RUU Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga hingga saat ini belum juga dibahas sejak menjadi Program
Legislasi Nasional 2010 dan 2011.
Maka
dari itu, sebagai organisasi mahasiswa yang berspesifik isu pada ketidakadilan
gender, KOHATI PB HMI merasa perlu untuk melakukan Dialog Publik dengan
stakeholder pelaksana dan elemen penting civil society untuk mewujudkan perlindungan
terhadap PRT melalui UU yang berpihak. Out Put dalam dialog publik ini, adalah elemen
stakeholder yang terlibat dan partisipan diskusi akan mencapai titik temu yang
akhirnya akan mendorong secara bersama dalam bingkai perlindungan yang nyata
untuk segenap PRT domestik dan PRT Migran.
Latar Belakang :
1.
Banyaknya
perempuan yang bekerja pada sektor PRT domestik dan migran.
2.
Kontribusi
perekonomian yang diberikan oleh PRT bagi keluarga dan negara.
3.
Banyaknya
kasus kekerasan yang menimpa PRT Domestik dan Migran tidak sebanding dengan
upah yang diterima.
4.
Belum
ada sistem perlindungan hukum yang berpihak pada PRT domestik dan PRT migran.
5.
Perkembangan
legislasi dalam upaya perlindungan hukum melalui UU P PRT dan Revisi UU 39
tahun 2004 yang kritis.
Kisi-kisi :
1.
PRT
Domestik dan Migran dalam nilai ekonomi ;aspek kontribusi pemenuhan kebutuhan
ekonomi keluarga-negara serta pendapatan dan mapping sikap pemerintah dalam
aspek perlindungan.
2.
Potret
PRT Migran&Domestik dlm capaian situasi kerja layak (Lita Anggraini -Jala PRT)
3.
Menggapai
perlindungan hukum mewujudkan situasi kerja layak melalui UU P PRT dan UU tentang
PPTKLN yang berpihak pada perempuan; potret perjalanan dan kondisi kritis saat
ini. (Rizky Sadik-Komisi IX DPR RI/Fraksi
PAN)
4.
Kebijakan
ketenagakerjaan, peran-fungsi dan capaian kemenakertrans dalam memberdayakan
dan melindungi PRT Domestik dan Migran. (Kemenakertrans)
5.
Posisi
dan Peran Organisasi Mahasiswa dalam mendorong terwujudnya tatanan masyarakat
yang berkeadilan;tinjauan terhadap situasi kerja layak PRT (domestik dan
migran) (KOHATI PB HMI).
Koordinator
Kegiatan :
Endah Cahya Immawati :CP:081228881322
Sehubungan dengan diadakannya dialog
Interaktif oleh KOHATI PB HMI dengan
tema ”Mengurai akar masalah PRT domestik
dan migran; menggagas upaya pemberdayaan dan perlindungan yang nyata melalui UU”, maka dengan ini kami mengundang kawan-kawan aktivis untuk hadir pada
acara tersebut, yang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/ 16 Desember 2011
Waktu : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Perss Room, Nusantara I DPR RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto No 60 Jakarta
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran kawan-kawan kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar