Kamis, 15 Desember 2011

Undangan Dialog Publik Bidang Eksternal KOHATI PB HMI Seri I (mengawal RU P PRT dan Revisi UU nomor 39 tahun 2004)



Tema :
“Mengurai akar masalah PRT domestik dan migran;menggagas upaya pemberdayaan dan perlindungan yang nyata melalui UU”

Pekerja pada ranah PRT (Pekerja Rumah Tangga) domestik dan migran mayoritas adalah perempuan, termasuk tenaga kerja Indonesia yang tersebar di berbagai negara sekitar 85 % nya adalah perempuan. Menjadi PRT domestik&migran merupakan pilihan yang tidak bisa dihindarkan, mengingat kebutuhan hidup keluarga semakin tinggi, lapangan pekerjaan sulit dan desa tidak lagi mampu untuk sandaran perekonomian, sehingga PRT menjadi angkatan kerja terbesar di dunia. Data dari ILO menyebutkan, sebesar 100 juta PRT di dunia mayoritas adalah perempuan (sebagian adalah berusia anak), lebih dari 10 juta PRT yang bekerja di Indonesia (10.744.887) dan lebih dari 6 juta PRT migran Indonesia. Akan tetapi kenyataan yang terjadi, jenis pekerjaan PRT ini tidak dihargai, diskriminatif, dikotomis dan sering kali PRT mengalami berbagai bentuk kekerasan. PRT bekerja pada situasi yang tidak layak dan rentan terhadap eksploitasi. Tentang PRT migran, ratusan bahkan ribuan yang mengalami kasus kekerasan, seperti Nirmala Bonat hingga sumiati. Kasus yang lain seperti pemancungan terhadap puluhan buruh migran, pelecehan seksual, gaji tak dibayar, trafficking dll.


Fakta riil bahwa kondisi PRT merupakan pekerja yang tidak berkontrak kerja, tidak ada batasan jam kerja, tidak ada batasan deskripsi pekerjaan yang jelas (harus serba bisa), tidak ada perlindungan hak kerja, kebebasan berserikat, upah di bawah upah minimum, siap kerja 24 jam, tidak ada hak cuti, hak biaya sakit maupun pesangon pindah atau biaya pengobatan batasan usia kerja yang dapat menyebabkan rentan akan kehadiran pekerja anak. Kondisi demikian akan berbanding terbalik jika kita mengukur pada nilai riil ekonomi PRT. Nilai riil ekonomi ini akan tampak pada potret si pemberi kerja (majikan), antara lain muncul pada nilai produktifitas yang hilang dari tuan rumah jika PRT tidak ada, biaya kesehatan dari akumulasi kelelahan dan stress menjalankan hal yang dikerjakan PRT, investasi alat sebagai pengganti kerja PRT, gaji penjaga keamanan,resiko kehilangan barang-barang dan keamanan diri. (Poppy Ismalina, 2011).
Disisi lain, tak ada satupun instrumen hukum yang dibuat secara khusus di Indonesia untuk melindungi kelompok PRT. Adanya UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ini masih belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada PRT Migran. UU tersebut lebih banyak mengatur tentang penempatan dari pada perlindungan.  
Secara International, PBB telah mengesahkan sebuah ketentuan tentang mekanisme perlindungan secara International yang telah diperjuangkan selama 70-an tahun, yaitu dalam bentuk Konvensi ILO nomor.189 tentang perlindungan PRT. Hal ini menjadi angin bagi mekanisme perlindungan, dimana setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk mengadopsi hasil konvensi ILO ini. Tepat pada Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional, ini menjadi Sejarah Sosial untuk Dunia yang lebih beradab dan berkeadilan, bagi 100 juta PRT di dunia yang - mayoritas adalah perempuan.
Pemerintah RI melalui Presiden RI dalam sidang konferensi perburuhan tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah RI akan mendukung Konvensi Kerja Layak bagi PRT. Presiden juga menegaskan bahwa konvensi ini dapat menjadi acuan bagi negara pengirim dan negara penerima guna melindungi PRT migran. Akan tetapi pasca pidatonya tersebut, dunia dikejutkan dengan adanya kasus Ruyati, yang dipancung di Arab Saudi dengan tanpa sepengetahun pemerintah RI. Selain itu, progres pembahasan dan pengesahan dari 2 RUU yang dekat dengan kepentingan rakyat tersebut tidak kunjung dibahas dan diselesaikan.
Masih tentang perlindungan nasional, akhir tahun 2011 ini DPR akan menetapkan daftar RUU dan UU dalam agenda (program legislasi nasional) prolegnas 2012, apakah RUU P PRT dan revisi UU nomor 39 tahun 2004 tersebut masuk dalam materi UU yang akan dibahas dan diselesaikan dalam polegnas tahun 2012 ini ? dimana RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga saat ini belum juga dibahas sejak menjadi Program Legislasi Nasional 2010 dan 2011.
Maka dari itu, sebagai organisasi mahasiswa yang berspesifik isu pada ketidakadilan gender, KOHATI PB HMI merasa perlu untuk melakukan Dialog Publik dengan stakeholder pelaksana dan elemen penting civil society untuk mewujudkan perlindungan terhadap PRT melalui UU yang berpihak. Out Put dalam dialog publik ini, adalah elemen stakeholder yang terlibat dan partisipan diskusi akan mencapai titik temu yang akhirnya akan mendorong secara bersama dalam bingkai perlindungan yang nyata untuk segenap PRT domestik dan PRT Migran.  
Latar Belakang :
1.  Banyaknya perempuan yang bekerja pada sektor PRT domestik dan migran.
2.  Kontribusi perekonomian yang diberikan oleh PRT bagi keluarga dan negara.
3.  Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa PRT Domestik dan Migran tidak sebanding dengan upah yang diterima.
4.  Belum ada sistem perlindungan hukum yang berpihak pada PRT domestik dan PRT migran.
5.  Perkembangan legislasi dalam upaya perlindungan hukum melalui UU P PRT dan Revisi UU 39 tahun 2004 yang kritis.
Kisi-kisi :
1.  PRT Domestik dan Migran dalam nilai ekonomi ;aspek kontribusi pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga-negara serta pendapatan dan mapping sikap pemerintah dalam aspek perlindungan.
2.  Potret PRT Migran&Domestik dlm capaian situasi kerja layak (Lita Anggraini -Jala PRT)
3.  Menggapai perlindungan hukum mewujudkan situasi kerja layak melalui UU P PRT dan UU tentang PPTKLN yang berpihak pada perempuan; potret perjalanan dan kondisi kritis saat ini. (Rizky Sadik-Komisi IX DPR RI/Fraksi PAN)
4.  Kebijakan ketenagakerjaan, peran-fungsi dan capaian kemenakertrans dalam memberdayakan dan melindungi PRT Domestik dan Migran. (Kemenakertrans)
5.  Posisi dan Peran Organisasi Mahasiswa dalam mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan;tinjauan terhadap situasi kerja layak PRT (domestik dan migran) (KOHATI PB HMI).


Koordinator Kegiatan :
Endah Cahya Immawati :CP:081228881322


Sehubungan dengan diadakannya dialog Interaktif  oleh KOHATI PB HMI dengan tema ”Mengurai akar masalah PRT domestik dan migran; menggagas upaya pemberdayaan dan perlindungan yang nyata melalui UU”, maka dengan ini kami mengundang kawan-kawan aktivis untuk hadir pada acara tersebut, yang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal                : Jumat/ 16 Desember 2011
Waktu                         : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat                        : Perss Room, Nusantara I DPR RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto No 60 Jakarta
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran kawan-kawan kami ucapkan terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar