Rabu, 02 November 2011

Informasi Seleksi Program S1 KKT



PENGUMUMAN 
Nomor  7925/UN37/PP/2011 
TENTANG 
SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PROGRAM  SARJANA (S1) 
KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN (S1 KKT) 
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN AKADEMIK 2011/2012 KERJASAMA 
DENGAN DITJEN DIKTI KEMENDIKNAS 


Dalam rangka menghasilkan guru dan calon guru yang  memiliki keunggulan dalam 
kompetensi sebagai guru profesional kependidikan dengan kewenangan tambahan 
mengajar mata pelajaran lain di luar kewenangan utama, Universitas Negeri Semarang 
bekerjasama dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal 
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional membuka pendaftaran peserta 
program berbeasiswa Program Sarjana (S1) Kependidikan dengan Kewenangan 
Tambahan (S1 KKT). 


Perkuliahan peserta Program Sarjana (S1) Kependidikan dengan Kewenangan 
Tambahan (S1 KKT),  untuk kelompok A dan B dilaksanakan satu semester, dan untuk 
kelompok C dilaksanakan selama dua semester dengan  beban mata kuliah sebanyak 
24 sks dan biaya pendidikan (berbeasiswa) ditanggung oleh Direktorat Pendidik dan 
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan  Tinggi Kementerian Pendidikan 
Nasional. 

A. PERSYARATAN PESERTA
Peserta Program S1 KKT dibedakan menjadi Kelompok A, Kelompok B, dan
Kelompok C.
1. Kelompok A adalah peserta proram S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan
seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis
skripsi.
2. Kelompok B lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru/belum memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Kelompok C adalah Guru telah bersertifikat pendidik dan berkualifikasi S1 tetapi
mengajar tidak sesuai kewenangan utamanya (mismatch) atau tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.

Keterangan selengkapnya klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar