PENGUMUMAN
Nomor 7925/UN37/PP/2011
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PESERTA PROGRAM SARJANA (S1)
KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN (S1 KKT)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN AKADEMIK 2011/2012 KERJASAMA
DENGAN DITJEN DIKTI KEMENDIKNAS
Dalam rangka menghasilkan guru dan calon guru yang memiliki keunggulan dalam
kompetensi sebagai guru profesional kependidikan dengan kewenangan tambahan
mengajar mata pelajaran lain di luar kewenangan utama, Universitas Negeri Semarang
bekerjasama dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional membuka pendaftaran peserta
program berbeasiswa Program Sarjana (S1) Kependidikan dengan Kewenangan
Tambahan (S1 KKT).
Perkuliahan peserta Program Sarjana (S1) Kependidikan dengan Kewenangan
Tambahan (S1 KKT), untuk kelompok A dan B dilaksanakan satu semester, dan untuk
kelompok C dilaksanakan selama dua semester dengan beban mata kuliah sebanyak
24 sks dan biaya pendidikan (berbeasiswa) ditanggung oleh Direktorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
Nasional.
A. PERSYARATAN PESERTA
Peserta Program S1 KKT dibedakan menjadi Kelompok A, Kelompok B, dan
Kelompok C.
1. Kelompok A adalah peserta proram S1 Kependidikan yang telah menyelesaikan
seluruh mata kuliah kewenangan utama selain skripsi dan sedang menulis
skripsi.
2. Kelompok B lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru/belum memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Kelompok C adalah Guru telah bersertifikat pendidik dan berkualifikasi S1 tetapi
mengajar tidak sesuai kewenangan utamanya (mismatch) atau tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
Keterangan selengkapnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar